Pages

Subscribe:

Jumat, 10 Agustus 2012

Tips Mengubah Sertifikat HGB Menjadi SHM

Sertifikat Hak Milik (SHM)
Saat membeli satu apartemen ataupun rumah pada developer, umumnya surat perjanjian tanah yang kita dapatkan bukan sertifikat hak milik (SHM), melainkan sertifikat hak guna bangun (SHGB).

Hak guna bangun atau disingkat HGB adalah hak seseorang untuk mendirikan dan memiliki bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Hak tersebut bisa terentang dalam jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. Hak inilah yang kita dapatkan atas properti yang kita beli dan sertifikatnya pun namanya SHGB, bukan SHM.


Di Indonesia, HGB dapat dimiliki hanya oleh warga negara Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan harus berkedudukan di Indonesia, orang asing yang berlokasi di Indonesia, serta badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.


50.000 Desain Properti Powerfull Inspirasi Properti
Panduan Lengkap Bisnis Properti Bisnis Properti
Jasa Aristek Lengkap Jasa Arsitek
Sistem Informasi Properti Sistem Informasi Properti
Cari Rumah Berkwalitas Jawara Properti

0 komentar:

Posting Komentar

SISTEM INFORMASI PEMASARAN DEVELOPER PROPERTI Apa guna SID PRO V1 ini? Adalah Sistem informasi pemasaran yang memudahkan Anda untuk membuat Laporan Pemasaran hanya dengan 1 klik saja berupa ?
1. Database Konsumen
2. Omzet Penjualan
3. Total Piutang
4. Piutang Per Konsumen
5. Monitoring Piutang Konsumen
Bonus Surat2 Berikut? :
Super Mega bonus : Ebook Dasar Bisnis Developer Properti
01 Puluhan Contoh desain Rumah tampak depan
02 Contoh Surat Perjanjian dgn Pemilik Tanah
03 Contoh Surat Perjanjian dgn Investor / pemodal
04 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
05 Contoh Proposal Investor / Pemodal
06 Contoh Kelengkapan Untuk KPR INDEN
07 Contoh Surat Angsuran BTN
08 Contoh Surat Kontrak Kerja Staf Penjualan
09 Contoh Surat Perjanjian Pemborongan / kontraktor
10 Contoh Surat Kuasa Jual
11 Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
12 Surat Perjanjian Kavling
13 Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB)
segera meluncur kesini : http://sid-properti.com