Pages

Subscribe:

Selasa, 21 Desember 2010

MENGELOLA BISNIS DEVELOPER DENGAN KEKUATAN OPM

otak kanan habis...

Mengapa banyak orang yang tidak memiliki bisnis, apalagi bisnis developer?
mengapa banyak orang yang tidak percaya bahwa tidak memerlukan uang untuk
menghasilkan uang? itu semua karena mereka merasa bahwa mereka harus berjuang
sendiri. mereka yakin bahwa untuk dapat menghasilkan uang tidak bisa tanpa uang.

Faktanya, hampir sebagian besar orang kaya di dunia menasihati hal yang
sama,"jangan memakai uang sendiri untuk berbisnis". Usahakan untuk mencari
sumber pendanaan dari luar, berusaha dulu mencari uang orang lain. Jika sudah
tidak memungkinkan, terpaksa baru menggunakan uang sendiri.
Hal pertama yang perlu kita hilangkan adalah sikap One Man Show. Di mana kita
bekerja dan berusaha sendiri. Segala sesuatu berasal dari kita, tidak
bekerjasama dengan orang lain. Usahakan untuk selalu melibatkan orang lain dalam
usaha kita, jangan mengerjakan sesuatu dengan kekuatan kita sendiri, ide sendiri
maupun modal sendiri.

Pada semua bisnis, terutama bisnis  developer sangat memungkinkan kita
menggunakan OPP (Others People Power), OPM (Others People Money) maupun OPI
(Others People Idea). Berikut ini adalah kekuatan orang lain yang bisa kita
manfaatkan untuk bisa sukses di bisnis developer properti :

1. Pemilik tanah

Pemilik tanah adalah kekuatan dahsat yang harus dimanfaatkan. Salah satu cara
yang paling sering dilakukan adalah kita membeli lahan mereka dengan  dengan
cara pembayaran berdasarkan kavling terjual.

Cara ini menguntungkan kedua belah pihak, antara developer dan pemilik tanah.
Developer diuntungkan karena tempo pembayaran cukup panjang, dan tidak
memerlukan uang besar pada saat memulai proyek. Developer tidak berkewajiban
membayar dengan tempo waktu yang pasti, sehingga memiliki kesebebasan mengatur
strategi penjualan dengan strategi cash flow keuangan. Dengan begitu, developer
bisa membeli tanah di lokasi berikutnya. Strategi ini dilakukan dengan cara
menaikkan harga tanah yang dibeli atau diberi keuntungan pada saat kavling
terjual.

2. Investor

Tentunya kekuatan investor sangat bermanfaat. Inilah kekuatan yang sangat
dahsyat jika kita bisa mendatangkan dan memeliharanya. Salah satu faktor utama
keberhasilan developer menjaga dan mengekspansi adalah karena mereka di back up
oleh pemilik modal.

Modal dari investor dibarter dengan WAKTU, TENAGA dan KEAHLIAN yang kita
memiliki sebagai pengelola (developer). Kemudian kita dan investor berbagi hasil
yang besarnya sangat relatif tergantung dari kemampuan kita bernegoisasi.
Investor saya ketika memulai bisnis developer ini sekitar 3 tahun lalu dengan 
menjual 6 unit rumah pada lahan seluas 750 m2 di tanah baru depok diantaranya
datang dari IMF (Ibu, Mertua dan Family).

3. Notaris

Jadikan notaris sebagai bagian dari usaha yang sedang kita dijalankan. Karena,
mereka bisa mengurus perizinan kawasan, pemecahan sertifikat, dan akta jual beli
pada konsumen. Dan pembayaran kepada notaris dilakukan pada saat terjadi
pembayaran akte jual beli, karena saat itu kita menerima uang dari konsumen.
Untuk meyakinkan notaris, seluruh sertifikat bisa disimpan di notaris sehingga
menjadi jaminan atas pembayaran utang kita kepadanya.

Saat ini saya sedang pecah sertikat sebanyak 30 unit kavling dengan bantuan
notaris. Harganya 2 juta per bidang. Ada 30 bidang, berarti dibutuhkan dana 60
juta. Saya nego dengan pembayaran bertahap : 5 juta sebagai tanda jadi, lalu
surat ukur keluar saya bayar lagi 5 juta, sisanya yang 50 juta dibayar bertahap
disesuaikan dengan pembayaran dari Bank setelah AJB  dengan konsumen.

4. Kontraktor

Melibatkan mereka dengan cara memberikan hak untuk membangun satu kawasan secara
utuh, sehingga seluruh konstruksi pembangunan dibangun oleh mereka. Dengan
komitmen ini, pihak kontraktor berkewajiban untuk membiayai fasilitas umum di
awal. Misalnya, pembuatan pintu gerbang dan infrastruktur jalan. Biayanya
dibayar oleh developer dan dimasukkan ke dalam komponen unit rumah yang
dibangun, sehingga tidak memerlukan permodalan yang cukup besar di awal proyek.

Selama ini kontrak kerja saya dengan kontraktor untuk membangun rumah dilakukan
dengan termin pembayaran lumayan ringan. Biasanya 10 -15 % sebagai DP, sisanya
dibayar ketika rumah laku atau paling cepat ketika rumah jadi 100%.

5. Supllier

Permodalan ini di dapat dari pihak supplier material, yang nantinya dibayar
dengan unit rumah yang akan dibangun atau dengan menjual harga pokok dengan cara
mengambil keuntungan sedikit. Dengan begitu supplier akan merasa nyaman dan aman
karena ada jaminan. Sedangkan kita diuntungkan, dengan bisa membangun rumah
tanpa mengeluarkan uang. bernegosiasilah dengan baik dan berkesinambungan,
sehingga pihak supplier bisa menerima model bisnis seperti ini.

6. Perbankan

Permodalan ini akan efektif dan aman apabila kita melakukan kerja sama (Mou)
dengan pihak bank khusus untuk fasilitas konsumen yang membeli melalui kredit
KPR bank tersebut. Tetapi, kita tidak disarankan untuk mencari modal di bank
yang digunakan untuk membangun fasilitas umum dan rumah. Hal itu karena terlalu
besar risikonya.

Banyak developer bangkrut karena faktor tersebut. Oleh karena itu, developer
tidak dianjurkan berutang ke bank untuk membiayai proyek. Berutang ke bank hanya
dianjurkan untuk membeli lahan atau menambah luas kawasan perumahan. Pihak
developer akan mendapatkan pencairan dana minimal 40 persen dari KPR yang
disetujui walaupun rumahnya baru akan dibangun. Pencairan dana dari bank
diberikan pada saat terjadi kesepakatan kredit selesai dilakukan, dan sisanya
akan diberikan secara bertahap sesuai dengan progres pembangunan.

7. Konsumen

Konsumen ini dapat dimanfaatkan sebagi kekuatan dengan cara menjual produk rumah
dengan harga pokok atau bahkan dirugikan, tetapi dengan konsekuensi pihak
konsumen membayar secara cash keras atau bertahap jangka pendek. Dengan begitu,
kita akan mendapatkan modal yang cukup untuk beberapa unit yang disesuaikan
dengan dana. Biasanya maksimal 20 persen dari unit yang dijual sudah bisa
menutupi kebutuhan, dan proyek tersebut sudah bisa berjalan lagi.

8. Broker tanah

Saya dapat banyak informasi lahan umumnya dari RCTI (Rombongan Calo Tanah
Indonesia). Peran broker sangat besar artinya bagi developer. Oleh karena itu
manfaatkanlah peran mereka. Kasih surat tugas untuk mereka, lalu pinjamkan
sepeda motor, berikan pengganti uang lelahnya, pasti mereka semangat pantang
menyerah mencarikan tanah untuk kita. Berikan kriteria tanah yang kita cari
adalah yang bisa dibayar berdasarkan kavling terjual. Alhamdulillah dengan cara
ini, saya dapat lahan hotdeal.

Sudah barang tentu, masih banyak kekuatan orang lain yang bisa kita manfaatkan
untuk meraih sukses di bisnis developer properti diluar yang sudah disebutkan,
oleh karena itu khusus untuk para pemula teruslah bersemangat untuk konsisten
melangkah menjadi developer. Insya Alloh anda bisa.
Demikianlah semoga bermanfaat.

sumber: milis ybp - ingin update artikel properti yuks gabung di sini
50.000 Desain Properti Powerfull Inspirasi Properti
Panduan Lengkap Bisnis Properti Bisnis Properti
Jasa Aristek Lengkap Jasa Arsitek
Sistem Informasi Properti Sistem Informasi Properti
Cari Rumah Berkwalitas Jawara Properti

2 komentar:

Rani mengatakan...

Wah...wahh...wahh.. hebat, sangat inspiratif tulisannya. Sepertinya begitu mudah & tdk perlu modal besar untuk menjadi pengusaha developer. Tapi sebaiknya tetap developer harus memiliki sejumlah modal uang yg "cukup", shg saat sumber dana (investor, bank, dll) tidak se-liquid yg kita harapkan, kita msh bisa melakukan pembayaran2 kepihak ke-3 tepat waktu, tidak menunda2. Bila saatnya tiba pembayaran kpd supplier, notaris, kontraktor, investor maka lakukan tepat waktu. Itulah perlunya tetap developer punya modal.

Seorang saudara memperlambat pembayaran atau penunaian hak-hak yang menjadi tanggungan-nya, padahal ia mampu. Dalam hal ini ia mengeksploitasi rasa malu dan rasa tidak enak saudaranya,

Ini merupakan pelanggaran syari’at Alloh سبحانه وتعلى. Karena Rasululloh صلى الله عليه وسلّم telah men-jelaskan dengan sabdanya:



مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ رواه الجماعة



“Penundaan seorang yang mampu adalah kezhaliman.” (HR: Jama’ah).

Orang mampu, yang memperlambat penunaian hak yang menjadi kewajibannya haruslah dihukum. Dasarnya adalah hadits Rasululloh صلى الله عليه وسلم:


لَيُّ الْوَاجِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوْبَتَهُ رواه البخاري معلقا ووصله أحمد وإسحاق وأبو داود والنسائي وإسناده حسن



“Penundaan orang yang sudah berpunya (mampu membayar) menghalalkan harga dirinya dan menghalalkan penimpaan hukuman padanya.” (HR: Bukhari secara mu’allaq dan di-maushul-kan oleh Ahmad, Ishaq, Abu Dawud dan An-Nasa’i dan berkata Syaikh Al Albani sanadnya hasan).

Oleh karena itu, seorang muslim tidak boleh memanfaatkan perasaan malu saudaranya dan rasa tidak enaknya, lalu ia mengambil sesuatu darinya yang ia tidak berhak atasnya, atau ia memperlambat diri dalam membayar hak-hak yang menjadi tanggungannya kepada saudara-saudaranya, padahal ia mampu.

zakaria mengatakan...

Wuuihhh maanntaapp.. 30 unit kav sdng proses pecah sertifikat. Biaya Rp. 2 jt itu hanya pemecahan sertifikat saja ataukah sudah berikut IMB nya.? Dan butuh berapa lama selesainya..?

Sukses ya..

Posting Komentar

SISTEM INFORMASI PEMASARAN DEVELOPER PROPERTI Apa guna SID PRO V1 ini? Adalah Sistem informasi pemasaran yang memudahkan Anda untuk membuat Laporan Pemasaran hanya dengan 1 klik saja berupa ?
1. Database Konsumen
2. Omzet Penjualan
3. Total Piutang
4. Piutang Per Konsumen
5. Monitoring Piutang Konsumen
Bonus Surat2 Berikut? :
Super Mega bonus : Ebook Dasar Bisnis Developer Properti
01 Puluhan Contoh desain Rumah tampak depan
02 Contoh Surat Perjanjian dgn Pemilik Tanah
03 Contoh Surat Perjanjian dgn Investor / pemodal
04 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
05 Contoh Proposal Investor / Pemodal
06 Contoh Kelengkapan Untuk KPR INDEN
07 Contoh Surat Angsuran BTN
08 Contoh Surat Kontrak Kerja Staf Penjualan
09 Contoh Surat Perjanjian Pemborongan / kontraktor
10 Contoh Surat Kuasa Jual
11 Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
12 Surat Perjanjian Kavling
13 Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB)
segera meluncur kesini : http://sid-properti.com